Adrianus Asia Sidot Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Pemuda Adat Soroti Urgensi Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat

DAILYSINTANG.COM, Pontianak – Di tengah berbagai tantangan globalisasi yang semakin mempengaruhi identitas budaya bangsa, penguatan nilai-nilai kebangsaan di kalangan generasi muda menjadi agenda penting dalam menjaga masa depan Indonesia. Komitmen tersebut kembali ditegaskan Adrianus Asia Sidot saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bersama mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan komunitas Pemuda Adat di Kota Pontianak.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Caffe Upgrade, Jalan Suprapto, Pontianak, pada Rabu, 17 Juni 2026, dihadiri berbagai unsur generasi muda, di antaranya Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalimantan Barat (BPAN Kalbar), PMKRI Cabang Pontianak, mahasiswa asal Kabupaten Sekadau, Sintang, Sanggau, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Pontianak.

Dalam pemaparannya, Adrianus Asia Sidot menegaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika, merupakan fondasi utama kehidupan berbangsa yang wajib dipahami dan dijaga oleh seluruh generasi muda Indonesia.

Menurutnya, Pemuda Adat memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjaga Indonesia, sebab masyarakat adat sejak dahulu telah mewariskan nilai-nilai luhur yang sejalan dengan semangat kebangsaan seperti gotong royong, musyawarah, penghormatan terhadap alam, solidaritas sosial, serta hidup berdampingan dalam keberagaman.

“Indonesia lahir dari keberagaman. Ketika Pemuda Adat menjaga budaya leluhur, menjaga wilayah adat, serta mempertahankan identitas komunitasnya, maka sesungguhnya mereka sedang menjaga Indonesia dan memperkuat semangat kebangsaan itu sendiri,” tegas Adrianus.

Dalam forum tersebut, Adrianus juga menyinggung salah satu persoalan besar yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat adat di seluruh Indonesia, yakni belum disahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat yang selama bertahun-tahun diperjuangkan berbagai komunitas adat Nusantara.

Disampaikan bahwa saat ini masyarakat adat di seluruh Nusantara masih menantikan kehadiran regulasi yang secara tegas memberikan pengakuan, perlindungan, serta kepastian hukum terhadap hak-hak tradisional dan wilayah adat.

Harapan besar pun disampaikan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dapat segera disahkan karena hal tersebut merupakan bagian dari amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Lebih jauh, perjuangan menghadirkan Undang-Undang tersebut juga dinilai sejalan dengan implementasi nilai Pancasila, terutama sila kedua tentang kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila kelima tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Semoga Undang-Undang Masyarakat Adat dapat segera disahkan. Ini bukan sekadar kebutuhan masyarakat adat, tetapi bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi dan bentuk nyata hadirnya negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Adrianus.

Kegiatan berlangsung semakin dinamis ketika memasuki sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta secara aktif menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi generasi muda serta kondisi masyarakat adat saat ini.

Pertanyaan pertama disampaikan oleh Juluanus, mahasiswa AKUB Pontianak, yang menyoroti bagaimana implementasi Empat Pilar Kebangsaan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat di daerah, khususnya ketika masih banyak komunitas adat yang menghadapi persoalan pengakuan wilayah, konflik sumber daya alam, serta minimnya perlindungan hukum dari negara.

Selanjutnya, pertanyaan kedua disampaikan oleh Inka, yang mempertanyakan peran generasi muda saat ini dalam menjaga identitas budaya lokal di tengah perkembangan teknologi digital dan arus budaya global yang perlahan mulai menggeser nilai-nilai tradisional di kalangan anak muda.

Sementara itu, pertanyaan ketiga datang dari Lorensius Tatang dari Badan Registrasi Wilayah Adat, yang secara khusus menyoroti lambannya proses pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat di tingkat nasional. Ia mempertanyakan sejauh mana komitmen negara, khususnya para wakil rakyat di parlemen, dalam mendorong percepatan hadirnya regulasi yang selama ini dinantikan oleh masyarakat adat di seluruh Nusantara.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Adrianus menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat harus terus diperjuangkan secara bersama-sama. Ia menilai generasi muda, mahasiswa, organisasi kepemudaan, hingga komunitas adat memiliki tanggung jawab kolektif untuk terus mengawal kebijakan negara agar berpihak kepada kepentingan rakyat, termasuk masyarakat adat.

Ia juga menegaskan bahwa menjaga kebangsaan tidak hanya berbicara tentang mempertahankan persatuan secara formal, tetapi memastikan bahwa seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat adat, memperoleh pengakuan, perlindungan, serta ruang hidup yang adil di negara ini.

Melalui kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini, peserta diajak memahami bahwa adat, budaya, dan kebangsaan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Indonesia akan tetap kuat apabila keberagaman dijaga, identitas budaya dihormati, dan seluruh rakyat merasakan keadilan sebagaimana cita-cita para pendiri bangsa.

Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pemuda Adat hari ini bukan hanya penjaga tradisi leluhur, tetapi juga garda depan perjuangan menjaga identitas bangsa dan memastikan Indonesia tetap berdiri kokoh di atas prinsip keadilan, keberagaman, dan persatuan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *