Kalbar

Karhutla Kalbar, Ria Norsan Perkuat Pengawasan Perusahaan

Tim Redaksi · · Diterbitkan 15:07 · 2 menit membaca
Ukuran Teks:

DAILYSINTANG.COM, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengawasan terhadap sejumlah perusahaan pemegang izin. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penanganan karhutla yang tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pencegahan dan penegakan aturan.

Berdasarkan data pengawasan kehutanan dan lingkungan hidup terkait karhutla Provinsi Kalimantan Barat per 12 September 2026, pengawasan kehutanan dan pemasangan plang peringatan telah dilakukan terhadap 14 Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Pengawasan dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar.

Dari hasil pengawasan tersebut, PT Wana Eka Lestari, PT Wana Subur Persada dan PT Finantara Intiga tercatat mendapatkan sanksi administrasi. Sementara PT Mohairson Pawan Khatulistiwa mendapatkan sanksi administrasi berupa pembekuan izin.

Sejumlah perusahaan lainnya masih berstatus dalam proses.

Ria Norsan Tegaskan Proses Berdasarkan Bukti

Langkah tersebut sejalan dengan sikap Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan pada 3 September 2026. Saat itu, Norsan menegaskan pemerintah akan melanjutkan proses apabila ditemukan bukti pelanggaran.

“Kalau memang terbukti dia melakukan kesalahan atau pembakaran di sekitar kebun dia itu, tetap kita lanjutin. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Ria Norsan di Pontianak, Kamis (3/9/2026).

Norsan juga menekankan bahwa dugaan pelanggaran harus diperiksa terlebih dahulu melalui penyelidikan dan verifikasi data.

“Belum penyidikan. Penyelidikan dulu, dicek dulu data-datanya yang benar. Tapi kalau terbukti, kita tingkatkan ke penyidikan,” tegasnya.

Data terbaru Pemprov Kalbar menunjukkan bahwa langkah tersebut mulai berjalan melalui pengawasan dan pemberian sanksi administratif terhadap sejumlah perusahaan.

Pengawasan Terus Diperluas

Tidak hanya pada sektor kehutanan, pengawasan juga dilakukan terhadap izin usaha perkebunan pada sektor lingkungan hidup.

Pemprov Kalbar bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan pemerintah kabupaten terkait telah melakukan pengawasan terhadap 17 izin usaha perkebunan. Plang peringatan juga telah dipasang pada 17 izin usaha perkebunan tersebut.

Pengawasan lingkungan hidup tahap III selanjutnya dijadwalkan pada 14–20 September 2026 dengan sasaran 35 perusahaan yang tersebar di Ketapang, Kubu Raya, Sekadau, Sanggau, Bengkayang hingga Melawi.

Rangkaian langkah tersebut menunjukkan penanganan karhutla di Kalbar dilakukan melalui berbagai pendekatan. Selain pemadaman dan penanganan dampak kabut asap, pemerintah memperkuat pengawasan serta memastikan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dengan koordinasi antara Pemprov Kalbar, pemerintah pusat, aparat terkait dan pemerintah kabupaten, penanganan karhutla diharapkan semakin terukur sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran di berbagai wilayah.

Tinggalkan komentar