DAILYSINTANG.COM, PONTIANAK — Pemuda Dayak Kalimantan Barat menyatakan sikap tegas menolak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Srilinus Lino, S.M., M.M., menegaskan bahwa keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022 berkaitan erat dengan kearifan lokal masyarakat Dayak yang telah menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun.
Menurutnya, persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak boleh kemudian menjadikan masyarakat yang berladang sebagai pihak yang selalu dikambinghitamkan.
“Kami tegas menolak pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Jangan setiap terjadi karhutla, masyarakat yang berladang selalu dikambinghitamkan. Harus dilihat secara objektif siapa penyebab kebakaran dan bagaimana fakta di lapangan,” tegas Srilinus.
Ia mengatakan, masyarakat Dayak memiliki kearifan lokal dalam menjalankan aktivitas berladang. Karena itu, tradisi tersebut tidak semestinya dihilangkan hanya karena adanya persoalan karhutla.
“Kami mendukung pemerintah dalam memberantas karhutla dan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran secara ilegal. Tetapi jangan kemudian seluruh masyarakat peladang dianggap sebagai penyebab karhutla,” ujarnya.
Srilinus juga meminta Presiden tidak hanya menerima laporan dari jajaran birokrasi dalam mengambil kebijakan terkait persoalan masyarakat di daerah.
“Presiden harus melihat langsung kondisi masyarakat. Datang dan temui masyarakat, dengarkan suara mereka. Jangan hanya mendengar laporan birokrasi kemudian menyimpulkan bahwa persoalan karhutla disebabkan oleh masyarakat yang berladang,” katanya.
Menurutnya, keputusan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2022 harus mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat Kalimantan Barat, khususnya masyarakat Dayak yang memiliki tradisi berladang sebagai bagian dari kehidupan dan kearifan lokal.
“Sikap kami jelas dan tidak berubah: kami menolak Perda Nomor 1 Tahun 2022 dicabut. Kearifan lokal masyarakat Dayak harus dihormati dan dilindungi. Jangan karena persoalan karhutla, tradisi masyarakat yang sudah berlangsung turun-temurun justru dihilangkan,” tegasnya.
Pemuda Dayak Kalbar menilai penanganan karhutla harus dilakukan dengan penegakan hukum yang tepat sasaran terhadap pelaku yang terbukti melakukan pembakaran ilegal, bukan dengan menggeneralisasi masyarakat peladang.
“Kami ingin lingkungan tetap terjaga, tetapi kearifan lokal juga jangan dihilangkan. Perda ini harus tetap dipertahankan. Sekali lagi, kami tegas menolak pencabutannya,” pungkas Srilinus.