DAILYSINTANG.COM, LANDAK – Pemuda Dayak Landak menyatakan penolakan terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan. Mereka meminta pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat dan tradisi berladang yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Sikap tersebut disampaikan Andreas Rendy, S.Pd., selaku Kepala Bidang Kebudayaan, Adat Istiadat, Kerohanian dan Minat Bakat Pemuda Dayak Landak, dalam pernyataan tertanggal 23 Agustus 2026.
Andreas menilai kebijakan pencabutan Perda tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat peladang yang masih menggantungkan kebutuhan pangan dan mata pencaharian pada praktik perladangan tradisional.
“Pada dasarnya para peladang hanya bergantung hidup dengan cara berladang menurut kearifan lokal masyarakat adat,” ujar Andreas dalam pernyataannya.
Menurutnya, kebijakan pemerintah dalam merespons kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) perlu membedakan antara praktik perladangan tradisional yang dilakukan secara terbatas dengan pembakaran lahan untuk kepentingan komersial berskala besar.
Minta Perda Dikaji Ulang
Andreas mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2022 pada dasarnya menjadi instrumen yang memberikan batasan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam melakukan pembukaan lahan.
Ia menilai pencabutan regulasi tersebut berpotensi membuat masyarakat peladang kehilangan payung hukum dalam menjalankan aktivitas perladangan yang telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat.
“Keputusan tentang pencabutan Perda harus dikaji ulang,” tegasnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa perladangan tradisional menjadi penyebab utama karhutla secara sistemik. Menurut Andreas, masyarakat adat memiliki aturan dan tata cara tersendiri dalam membuka lahan menggunakan api secara terbatas.
Praktik tersebut, kata dia, dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek, seperti pembuatan sekat bakar, pengawasan terhadap api, serta kondisi arah angin.
Karena itu, ia meminta penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar masyarakat peladang tradisional.
Berkaitan dengan Ketahanan Pangan
Andreas juga menyoroti dampak pencabutan Perda terhadap ketahanan pangan masyarakat lokal.
Sistem perladangan gilir balik, menurutnya, selama ini menjadi salah satu sumber penyediaan pangan bagi masyarakat adat, termasuk beras merah, beras hitam, jagung, serta berbagai tanaman pangan lokal lainnya.
Jika akses masyarakat terhadap pembukaan lahan semakin terbatas tanpa adanya alternatif yang terjangkau, ia khawatir masyarakat adat dan petani kecil akan kehilangan sumber mata pencaharian sekaligus akses terhadap pangan yang mereka produksi sendiri.
“Berladang bukan kejahatan; berladang adalah cara kami menyambung hidup dan merawat bumi warisan leluhur,” kata Andreas.
Pemerintah Diminta Siapkan Solusi
Pemuda Dayak Landak juga meminta pemerintah tidak hanya mengedepankan larangan apabila ingin mengurangi penggunaan api dalam pembukaan lahan.
Menurut Andreas, pemerintah perlu menyiapkan solusi konkret berupa dukungan terhadap pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), termasuk penyediaan alat, bantuan teknis, dan subsidi teknologi yang dapat dijangkau masyarakat adat serta peladang kecil.
Ia menilai kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap tradisi dan hak masyarakat adat.
“Jika pemerintah ingin menghentikan penggunaan api secara mutlak, pemerintah wajib menyediakan sarana, bantuan alat berat, dan subsidi teknologi pembukaan lahan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat adat dan peladang kecil,” ujarnya.
Empat Poin Tuntutan
Dalam pernyataannya, Andreas menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, kepada Presiden Republik Indonesia, Pemuda Dayak Landak meminta instruksi pencabutan Perda Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 dievaluasi kembali. Pemerintah pusat diminta membedakan praktik pembakaran liar untuk ekspansi komersial dengan perladangan berbasis kearifan lokal.
Kedua, kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Kalbar, mereka meminta agar tetap memperjuangkan hak-hak peladang tradisional serta mempertahankan payung hukum yang mengatur pembukaan lahan.
Ketiga, kepada aparat penegak hukum, mereka meminta agar penegakan hukum tidak mengarah pada kriminalisasi peladang tradisional. Pengawasan dan penindakan, menurut mereka, harus dilakukan secara tegas terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara melanggar hukum, termasuk pemegang konsesi apabila ditemukan pelanggaran.
Keempat, pemerintah didorong memperkuat program pembukaan lahan tanpa bakar melalui subsidi, peralatan dan teknologi yang dapat digunakan masyarakat secara langsung.
Pemuda Dayak Landak menegaskan bahwa upaya mengatasi karhutla dan perlindungan terhadap masyarakat adat seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua kepentingan yang bertentangan. Menurut mereka, kebijakan penanganan karhutla tetap harus memperhatikan keberlangsungan tradisi, ketahanan pangan dan kehidupan masyarakat adat di Kalimantan Barat.