DAILYSINTANG.COM, SINTANG – Bupati Gregorius Herkulanus Bala menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang dilaksanakan di Polres Sintang pada Selasa 10 Maret 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menunjukkan komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo dan didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang AKP Eko Supriyatno. Kegiatan itu juga disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi masyarakat dan media massa.
Dalam kesempatan tersebut, aparat kepolisian memusnahkan puluhan paket barang bukti narkotika yang sebelumnya berhasil diamankan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba beberapa waktu lalu.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan oleh jajaran Polres Sintang, khususnya Satuan Reserse Narkoba, dalam menangani kasus peredaran narkotika di daerah tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus hingga pemusnahan barang bukti merupakan bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi jajaran Polres Sintang, secara khusus Satresnarkoba Polres Sintang atas prestasi yang telah dilakukan, mulai dari penangkapan hingga pemusnahan barang bukti narkoba hari ini,” ujar Bala saat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.
Bala menilai bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum semata, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
Ia mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sintang.
Selain memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian, Bupati Sintang juga menyampaikan penghargaan kepada insan media yang selama ini berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Menurutnya, media massa memiliki peran penting sebagai penghubung antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memberikan edukasi terkait bahaya narkoba.
“Saya juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan media massa sebagai ujung lidah masyarakat dan pemerintah daerah. Melalui media, informasi tentang bahaya narkoba dapat diketahui secara luas oleh masyarakat,” katanya.
Bala juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari pengaruh narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Ia menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam melindungi anak-anak dan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Saya berharap seluruh masyarakat dapat membantu jajaran Polres Sintang dalam mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Mari kita jaga anak-anak kita, jaga warga kita, dan jaga daerah kita dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus bukti keseriusan Polres Sintang dalam memerangi peredaran narkoba.
Ia menyebutkan bahwa total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah puluhan paket narkotika dengan berat yang cukup signifikan.
“Yang kita musnahkan hari ini sebanyak 57 paket narkoba dengan berat sekitar 57 kilogram lebih 55 gram. Jumlah tersebut sama persis dengan barang bukti yang kami amankan, tidak ada yang dikurangi ataupun diganti,” jelas Sanny.
Kapolres menegaskan bahwa proses pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan media massa.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami persilakan semua pihak untuk menyaksikan secara langsung. Oleh karena itu kami mengundang tokoh masyarakat dan media massa agar proses ini dapat diawasi bersama,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti kepada para tamu undangan sebelum dilakukan pemusnahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan hasil pengungkapan kasus yang sebelumnya telah diumumkan oleh pihak kepolisian.
Kapolres menjelaskan bahwa metode pemusnahan dilakukan secara manual dengan mencampurkan barang bukti narkotika ke dalam wadah besar.
Setelah itu, narkotika tersebut dicampurkan dengan cairan pembersih lantai dan bahan kimia lainnya sehingga tidak dapat digunakan kembali.
“Cara pemusnahannya yaitu paket narkoba dimasukkan ke dalam baskom besar, kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai dan bahan kimia lainnya. Setelah tercampur, barang tersebut kemudian dibuang ke dalam septic tank,” terang Sanny.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut telah mengikuti prosedur administrasi dan hukum yang berlaku dalam pemusnahan barang bukti narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sintang juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Saat ini, kepolisian masih memburu satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka yang saat ini berstatus DPO. Kami berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” kata Sanny.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Sintang akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui berbagai langkah, baik penindakan hukum maupun upaya pencegahan.






