Kalbar

Karhutla Kalimantan Mengganas, 3 dari 5 Indikator Ini Bisa Tentukan Status Bencana Nasional

Tim Redaksi · · Diterbitkan 08:57 · 3 menit membaca
Ukuran Teks:

DAILYSINTANG.COM, KALIMANTAN — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kalimantan semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut ditandai dengan meluasnya kebakaran dan kepulan asap yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat.

Situasi ini memunculkan desakan dari sejumlah masyarakat agar pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla di Kalimantan sebagai bencana nasional. Desakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran bahwa dampak karhutla tidak lagi terbatas pada persoalan lingkungan, tetapi telah menyentuh kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Namun, penetapan status bencana nasional memiliki sejumlah indikator yang harus diperhatikan pemerintah.

Ketentuan mengenai indikator penetapan status dan tingkat bencana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam aturan tersebut terdapat lima indikator, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Perkembangan terbaru datang dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026), MK memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sesuai dengan putusan MK.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan lima indikator penetapan status bencana, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Yang membedakan, untuk penetapan status dan tingkat bencana nasional, harus terpenuhi sekurang-kurangnya tiga indikator, dengan jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi.

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar Suhartoyo dalam sidang tersebut.

Putusan ini menjadi penting dalam melihat kondisi karhutla yang terjadi di Kalimantan. Pemerintah perlu melihat dampak karhutla secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan luas lahan yang terbakar.

Data mengenai korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak serta dampak sosial ekonomi menjadi bagian penting dalam menentukan tingkat bencana.

Karhutla yang terjadi secara luas juga berpotensi mengganggu berbagai aktivitas masyarakat. Asap dapat memengaruhi kualitas udara, kegiatan pendidikan, transportasi, pelayanan publik hingga aktivitas ekonomi.

Karena itu, desakan masyarakat agar karhutla Kalimantan ditetapkan sebagai bencana nasional perlu diuji melalui data dan kajian sesuai indikator yang telah ditegaskan MK.

Dengan adanya putusan terbaru tersebut, pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas dalam menilai apakah suatu bencana telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.

Untuk karhutla Kalimantan, penentuan status tersebut pada akhirnya bergantung pada hasil pendataan dan kajian terhadap kondisi faktual di lapangan, termasuk terpenuhi atau tidaknya minimal tiga indikator dengan jumlah korban sebagai indikator utama.

Tinggalkan komentar