DAILYSINTANG.COM, PONTIANAK – Sekretaris Umum Pemuda Dayak Kalimantan Barat, Kurnianto Rindang, mengajak masyarakat dan pemerintah untuk tidak lagi mengaitkan peladang tradisional sebagai penyebab utama kabut asap yang kembali melanda Kalimantan Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat sepanjang April hingga Juli 2026. Berdasarkan data yang disampaikan, luas lahan yang terbakar di provinsi tersebut mencapai 28.680,47 hektare.
Rindang menilai anggapan yang mengaitkan kabut asap dengan aktivitas peladang tradisional tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurut dia, pada periode terjadinya kabut asap, sebagian besar masyarakat peladang tradisional belum memasuki masa pembukaan lahan maupun kegiatan berladang.
“Hari ini kita harus melihat persoalan secara rasional. Saat kabut asap terjadi, masyarakat peladang tradisional belum memasuki masa pembukaan lahan maupun aktivitas berladang. Karena itu, menuduh peladang tradisional sebagai penyebab kabut asap selama ini merupakan kesimpulan yang tidak berdasar,” ujar Rindang.
Ia mengatakan, titik-titik kebakaran tahun ini banyak ditemukan di kawasan lahan gambut, antara lain di Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Sambas, dan Ketapang. Menurutnya, kondisi gambut yang mengering pada musim kemarau membuat kawasan tersebut lebih rentan terbakar dan sulit dipadamkan.
Rindang berpendapat bahwa kebakaran di lahan gambut perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan kawasan konsesi perkebunan maupun aktivitas pembukaan lahan berskala komersial. Ia juga mengutip temuan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan yang, menurutnya, pernah mendeteksi praktik pembakaran oleh oknum spekulan lahan dan pelaku usaha skala menengah untuk kepentingan pertanian komersial maupun perluasan kebun sawit ilegal.
Karena itu, ia meminta penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, bukan dengan menggeneralisasi peladang tradisional sebagai penyebab utama kebakaran.
Selain itu, Kurnianto Rindang yang juga Sekretaris Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalimantan Barat menjelaskan bahwa sistem berladang masyarakat Dayak telah dijalankan secara turun-temurun dengan aturan adat yang ketat. Menurut dia, pembukaan lahan menggunakan api dilakukan secara terbatas dengan membuat sekat bakar, melibatkan pengawasan bersama warga (gotong royong), serta mempertimbangkan kondisi cuaca agar api tidak merembet ke kawasan lain.
Ia menambahkan, masyarakat adat Dayak memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap hutan sebagai ruang hidup sehingga tidak memiliki kepentingan untuk merusak lingkungan tempat mereka bergantung.
Dalam kesempatan tersebut, Pemuda Dayak Kalimantan Barat juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap peladang tradisional yang menjalankan praktik berladang sesuai ketentuan hukum adat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, organisasi tersebut menilai kebijakan yang mendorong masyarakat Dayak beralih ke sistem pertanian sawah perlu mempertimbangkan kondisi ekologis, karakteristik lahan, serta aspek sosial budaya masyarakat setempat.
Di sisi lain, Rindang menyampaikan apresiasi kepada tim gabungan Manggala Agni, TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan para relawan yang terlibat dalam upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat.
Ia berharap pemerintah memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, termasuk apabila melibatkan korporasi maupun pelaku pembukaan lahan secara ilegal.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan berdasarkan fakta di lapangan. Jangan sampai peladang tradisional Dayak terus menjadi pihak yang selalu disalahkan,” tutup Rindang.






