DAILYSINTANG.COM, Kapuas Hulu, – Pemuda adat dari berbagai wilayah di Pulau Kalimantan menyatukan suara dalam sebuah manifesto perjuangan yang menegaskan penolakan terhadap perampasan wilayah adat serta mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Deklarasi tersebut lahir dalam Konsolidasi Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Region Kalimantan yang digelar pada 13–15 April 2026 di wilayah adat Hengkung Kayaan Medalam, Desa Datah Diaan, Kabupaten Kapuas Hulu. Pertemuan ini menjadi ruang strategis bagi pemuda adat untuk memperkuat konsolidasi gerakan sekaligus merumuskan langkah bersama menghadapi berbagai ancaman terhadap ruang hidup mereka.
Dalam forum tersebut, peserta menyepakati sebuah manifesto yang berisi sikap kolektif terhadap berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari konflik agraria, ekspansi industri berbasis sumber daya alam, hingga minimnya pengakuan negara.
Fasilitator konsolidasi, Kurnianto Rindang, menyebut manifesto ini sebagai bentuk artikulasi nyata dari pengalaman masyarakat adat di lapangan.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi suara perjuangan yang lahir dari realitas yang kami hadapi sehari-hari,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa salah satu tuntutan paling mendesak adalah percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat yang selama ini dinilai terus tertunda tanpa kepastian.
Arah Tuntutan yang Lebih Tegas
Dalam manifesto tersebut, pemuda adat Kalimantan menegaskan bahwa negara harus segera mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Mereka mendorong pemerintah pusat bersama DPR RI agar tidak lagi menunda pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang yang mengikat.
Di tingkat daerah, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota diminta untuk tidak menunggu kebijakan nasional semata. Mereka didorong segera menghadirkan regulasi berupa peraturan daerah yang mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat, sekaligus menerbitkan keputusan resmi yang memberikan kepastian status hukum bagi komunitas adat di wilayah masing-masing.
Selain itu, pemuda adat juga menyoroti pentingnya perubahan pendekatan dalam pembangunan. Mereka menilai selama ini banyak kebijakan yang diambil tanpa melibatkan masyarakat adat secara bermakna, sehingga berujung pada konflik dan ketidakadilan. Karena itu, mereka menuntut agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan wilayah adat harus melalui proses partisipatif yang menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah maraknya eksploitasi terhadap kekayaan intelektual masyarakat adat, baik dalam bentuk pengetahuan tradisional maupun ekspresi budaya. Dalam manifesto tersebut, praktik-praktik semacam itu dikecam keras dan diminta untuk segera dihentikan.
Penolakan terhadap Program dan Perizinan Bermasalah
Pemuda adat Kalimantan juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap berbagai program pembangunan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat adat. Program seperti transmigrasi dan sejumlah proyek strategis nasional disebut sebagai contoh kebijakan yang kerap mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Tidak hanya itu, mereka juga menyoroti keberadaan berbagai izin usaha yang dinilai mengancam kelangsungan wilayah adat. Aktivitas industri berbasis hutan dan lahan disebut sebagai salah satu faktor utama yang memicu kerusakan lingkungan sekaligus konflik sosial di berbagai daerah di Kalimantan.
Melalui manifesto tersebut, pemuda adat mendesak pemerintah dan pihak korporasi untuk meninjau ulang seluruh perizinan yang telah diberikan di wilayah adat. Mereka menekankan bahwa setiap aktivitas usaha harus memberikan manfaat yang adil, berkelanjutan, serta tidak merugikan masyarakat adat.
Jika terbukti membawa dampak negatif, mereka meminta agar izin-izin tersebut dicabut sebagai bentuk keberpihakan terhadap perlindungan wilayah adat.
Peran Pemuda Adat dalam Pembangunan
Selain menyoroti kebijakan, manifesto ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan pemuda adat dalam proses pembangunan. Mereka menilai bahwa generasi muda adat harus diberi ruang untuk terlibat secara aktif dalam perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan di daerahnya.
Keterlibatan ini dinilai krusial agar pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta nilai-nilai budaya lokal.
Para peserta konsolidasi sepakat bahwa pemuda adat memiliki peran strategis sebagai penggerak komunitas, penjaga wilayah adat, sekaligus pengawal kebijakan publik.
Kalimantan sebagai Tanah Leluhur
Dalam diskusi yang berlangsung selama tiga hari, muncul kesadaran kolektif bahwa Kalimantan tidak boleh semata-mata dipandang sebagai ruang investasi. Bagi masyarakat adat, wilayah tersebut adalah tanah leluhur yang memiliki nilai historis, sosial, dan budaya yang tidak tergantikan.
Karena itu, segala bentuk pembangunan yang berlangsung di Kalimantan harus menghormati keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut.
Seruan untuk Terus Bergerak
Kegiatan konsolidasi ditutup dengan seruan bersama yang menjadi simbol semangat perlawanan pemuda adat. Seruan tersebut menegaskan komitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di tengah berbagai tekanan yang ada.
“Bangkit, bersatu, bergerak, dan mengurus wilayah adat,” menjadi pesan yang digaungkan sebagai penutup forum.
Deklarasi manifesto ini sekaligus menunjukkan bahwa gerakan pemuda adat di Kalimantan semakin terorganisir dan memiliki arah perjuangan yang jelas. Mereka berharap, suara kolektif ini dapat mendorong perubahan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat adat.






