DAILYSINTANG.COM, SINTANG — Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Kalimantan Barat, mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Agustinus, Timotius Andrianto, dan Pendi dalam sidang yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026. Putusan tersebut menjadi sorotan karena menyatakan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan pencurian oleh Polda Kalimantan Barat tidak sah secara hukum.
Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap para pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak hukum para pemohon, sehingga status mereka kembali seperti sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Putusan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Agustinus, Timotius Andrianto, dan Pendi, serta menjadi bagian penting dalam mekanisme kontrol terhadap proses penegakan hukum.
Dilansir dari RuaiTv kuasa hukum para pemohon, Heryanto Gani, menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut bersifat final dan mengikat. Ia menyebut keputusan majelis hakim telah mengembalikan seluruh hak hukum kliennya.
“Status hukum para tersangka sudah dipulihkan, haknya sudah dipulihkan, dan itu diputuskan di ruang sidang. Secara hukum, hak para tersangka sudah kembali seperti semula,” ujar Heryanto usai persidangan.
Agustinus yang hadir langsung dalam sidang tersebut juga menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim. Ia menilai keputusan tersebut mencerminkan tegaknya keadilan.
“Pada hari ini hakim Pengadilan Negeri Sintang telah menunjukkan kebenaran dan keadilan. Kami sangat berterima kasih,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung jalannya proses hukum, termasuk masyarakat adat yang turut mengawal persidangan.
“Kami berterima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat adat yang hadir, kepada Pengadilan Negeri Sintang dan hakim, Kapolres dan jajaran, Dandim dan jajaran, serta Bupati Sintang dan seluruh pihak yang telah membantu,” tambahnya.
Ketua PN Sintang, Imron Rosyadi, menegaskan bahwa putusan tersebut diambil berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Ia memastikan bahwa majelis hakim bekerja secara independen tanpa intervensi.
“Putusan ini murni atas pertimbangan hakim berdasarkan pembuktian dari masing-masing pihak, bukan karena adanya tekanan atau pressure dari massa yang datang. Jadi bukan karena ada massa kemudian permohonan di kabulkan,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini sebelumnya menarik perhatian publik, dengan ribuan warga hadir di sekitar lokasi pengadilan. Namun, proses persidangan tetap berjalan lancar dan kondusif dengan pengamanan aparat gabungan.
Putusan ini menegaskan pentingnya mekanisme praperadilan sebagai instrumen hukum dalam menguji keabsahan tindakan penegak hukum, sekaligus memastikan perlindungan hak-hak warga negara dalam proses peradilan pidana.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, status hukum para pemohon kini telah dipulihkan sepenuhnya, menandai berakhirnya proses praperadilan yang menjadi perhatian luas masyarakat.






