PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak resmi menerapkan sistem satu arah lalu lintas di ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam sebagai bagian dari upaya penataan dan rekayasa lalu lintas di kawasan dengan tingkat kepadatan kendaraan tinggi.
Kebijakan ini akan diberlakukan melalui tahap uji coba sebelum ditetapkan secara permanen. Penerapan sistem satu arah tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa uji coba sistem satu arah akan dilaksanakan mulai 2 hingga 28 Februari 2026.
Selama masa uji coba tersebut, arus lalu lintas di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam hanya diperbolehkan bergerak satu arah dari selatan ke utara.
“ Mulai tanggal 2 sampai 28 Februari 2026, kami melakukan uji coba sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam, dari arah Jembatan Kupu-kupu menuju Jalan Ahmad Yani,” ujar Trisna, Senin (2/2/2026).
Trisna menambahkan, apabila hasil evaluasi selama masa uji coba menunjukkan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas, maka sistem satu arah tersebut akan diberlakukan secara permanen.
“ Mulai 1 Maret 2026, sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam akan berlaku permanen hingga seterusnya,” tegasnya.
Menurutnya, penerapan sistem satu arah ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi persoalan kemacetan yang selama ini kerap terjadi, terutama pada jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
“ Kawasan ini memiliki volume kendaraan yang cukup tinggi, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Karena itu, diperlukan pengaturan arus lalu lintas yang lebih efektif dan terukur,” jelas Trisna.
Lebih lanjut, Trisna menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari manajemen dan rekayasa lalu lintas yang bertujuan untuk meningkatkan kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna jalan.
“ Penerapan sistem satu arah ini diharapkan dapat mengurai kepadatan kendaraan, mengurangi konflik arus lalu lintas, serta menekan potensi kecelakaan di ruas jalan tersebut,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, Jalan Paralel Sungai Raya Dalam selama ini menjadi salah satu jalur alternatif yang cukup padat karena menghubungkan kawasan permukiman dengan pusat aktivitas ekonomi dan jalan protokol di Kota Pontianak.
Penerapan sistem satu arah tersebut bukan keputusan sepihak. Trisna menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), baik di tingkat Provinsi Kalimantan Barat maupun Kota Pontianak.
“ Rekayasa lalu lintas ini sudah melalui pembahasan bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak,” katanya.
Forum tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, hingga instansi terkait lainnya, sehingga kebijakan yang diambil diharapkan tepat sasaran.
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, arus lalu lintas di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam diberlakukan satu arah menuju utara, yakni dari kawasan Jembatan Kupu-kupu (Jembatan Putih) hingga simpang Jalan Ahmad Yani.
Penerapan sistem satu arah ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan lainnya, dan diberlakukan setiap hari selama 24 jam.
“ Kami berharap seluruh pengguna jalan dapat mematuhi ketentuan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama,” ujar Trisna.
Untuk memastikan kebijakan ini dipahami dengan baik oleh masyarakat, Dishub Kota Pontianak akan melakukan sosialisasi secara masif sebelum dan selama masa uji coba berlangsung.
Sosialisasi dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, hingga penyampaian informasi melalui kecamatan dan kelurahan setempat.
“ Kami akan memasang rambu-rambu pendukung, marka jalan, serta berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan agar informasi ini sampai ke masyarakat,” jelas Trisna.
Selain itu, Dishub juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan di lapangan, terutama pada awal penerapan sistem satu arah.
Selama masa uji coba, Dishub Kota Pontianak akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas penerapan sistem satu arah tersebut.
“ Masukan dari masyarakat sangat kami butuhkan. Jika ada hal-hal yang perlu disempurnakan, tentu akan kami evaluasi,” ujarnya.
Trisna berharap, dengan adanya rekayasa lalu lintas ini, kondisi lalu lintas di kawasan Jalan Paralel Sungai Raya Dalam dapat menjadi lebih tertib, lancar, dan aman.
“ Kami berharap kebijakan ini memberikan dampak positif bagi mobilitas masyarakat dan meningkatkan kenyamanan pengguna jalan di Kota Pontianak,” pungkasnya.
Penulis:Rendy






