DAILYSINTANG.COM, Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan kebijakan baru terkait penggunaan platform digital oleh anak-anak. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Kebijakan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang pesat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa peraturan ini resmi diterbitkan pada Jumat di Jakarta sebagai bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Berlaku Bertahap Mulai 28 Maret 2026
Pemerintah menetapkan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Proses penerapan dilakukan secara berjenjang agar seluruh penyelenggara platform digital memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam regulasi tersebut, akun milik pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain:
* YouTube
* TikTok
* Facebook
* Instagram
* Threads
* X
* Bigo Live
* Roblox
Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi anak jika digunakan tanpa pengawasan, baik dari segi konten, interaksi sosial, maupun sistem algoritma yang dapat memengaruhi perilaku pengguna muda.
Meutya menjelaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan daftar platform akan terus diperbarui seiring perkembangan teknologi dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.
Melindungi Anak dari Ancaman Dunia Digital
Menurut pemerintah, langkah pembatasan ini bukan bertujuan membatasi kreativitas anak di dunia digital, tetapi lebih kepada upaya perlindungan terhadap berbagai ancaman yang kerap muncul di ruang siber.
Seiring meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak, berbagai risiko juga semakin nyata. Mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan media sosial yang dapat memengaruhi kesehatan mental dan perkembangan psikologis anak.
Meutya menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan teknologi digunakan secara lebih manusiawi dan tidak mengorbankan masa tumbuh kembang generasi muda.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan justru menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kehadiran regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memberikan perlindungan kepada anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Orang Tua Tidak Lagi Berjuang Sendiri
Pemerintah juga menyadari bahwa penerapan kebijakan ini kemungkinan akan menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama pada tahap awal implementasi.
Anak-anak yang selama ini aktif menggunakan media sosial mungkin akan merasa tidak nyaman atau bahkan protes karena akses mereka dibatasi. Di sisi lain, sebagian orang tua juga mungkin akan mengalami kebingungan dalam menghadapi perubahan tersebut.
Namun demikian, Meutya menilai kebijakan ini justru bertujuan untuk membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Selama ini, menurutnya, banyak orang tua harus berjuang sendiri dalam mengontrol penggunaan internet anak di rumah, sementara platform digital memiliki kekuatan algoritma yang sangat besar dalam menarik perhatian pengguna.
“Melalui regulasi ini, pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” katanya.
Dengan adanya aturan yang jelas, pengawasan terhadap aktivitas digital anak tidak lagi sepenuhnya bergantung pada keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab penyelenggara platform digital.
Indonesia Jadi Negara Non-Barat Pertama
Meutya juga menyampaikan bahwa Indonesia menjadi salah satu negara pertama di luar kawasan Barat yang menerapkan kebijakan pembatasan akses anak terhadap platform digital secara resmi melalui regulasi pemerintah.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Indonesia dalam menghadapi tantangan era digital sekaligus memberikan contoh bagi negara berkembang lainnya dalam melindungi generasi muda.
Di berbagai negara maju, diskusi mengenai pembatasan usia penggunaan media sosial juga semakin menguat. Banyak pemerintah mulai mempertimbangkan regulasi yang lebih ketat terhadap platform digital, terutama terkait perlindungan anak dan remaja.
Indonesia, melalui PP Tunas dan Peraturan Menteri terbaru ini, berupaya mengambil langkah proaktif sebelum dampak negatif penggunaan teknologi digital semakin meluas.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Meski demikian, implementasi kebijakan ini tidak lepas dari berbagai tantangan. Salah satu yang paling krusial adalah sistem verifikasi usia pengguna di platform digital.
Banyak platform selama ini hanya mengandalkan pernyataan usia yang diisi secara mandiri oleh pengguna saat membuat akun. Hal ini tentu membuka peluang bagi anak-anak untuk memalsukan usia mereka agar tetap dapat mengakses layanan tertentu.
Karena itu, pemerintah mendorong perusahaan teknologi untuk mengembangkan sistem verifikasi usia yang lebih akurat dan aman, tanpa melanggar privasi pengguna.
Selain itu, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, sekolah, serta keluarga juga dinilai sangat penting agar kebijakan ini dapat berjalan efektif.
Menuju Ruang Digital yang Lebih Aman
Secara keseluruhan, kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan aman.
Dengan semakin luasnya penggunaan internet di kalangan anak-anak, perlindungan terhadap mereka di ruang digital menjadi isu yang tidak bisa diabaikan.
Pemerintah berharap bahwa langkah ini tidak hanya mampu mengurangi risiko paparan konten berbahaya, tetapi juga mendorong anak-anak untuk memanfaatkan teknologi secara lebih bijak dan produktif.
Ke depan, evaluasi terhadap kebijakan ini akan terus dilakukan seiring dengan perkembangan teknologi serta dinamika penggunaan media digital di masyarakat.
Dengan demikian, ruang digital di Indonesia diharapkan dapat menjadi tempat yang lebih aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda tanpa menghilangkan manfaat besar yang ditawarkan oleh teknologi.
Sumber : AntaraNews




