Hakim Vonis Rieski Kabah 2 Tahun Penjara atas Kasus Penghinaan Suku Dayak

DAILYSINTANG.COM, PONTIANAK – Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak dengan terdakwa Rieski Kabah berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta kepada terdakwa.

Sebelumnya, Rieski Kabah dilaporkan ke Polda Kalbar setelah mengunggah video di media sosial yang menyebut Suku Dayak menganut ilmu hitam dan menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun. Unggahan tersebut memicu kecaman luas dari masyarakat Dayak hingga berujung pada proses hukum.

Putusan ini menutup rangkaian persidangan yang menjadi sorotan publik, khususnya komunitas Dayak di Kalimantan Barat. Laporan atas kasus tersebut diajukan oleh Iyen Bagago, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat.

Usai persidangan, Iyen Bagago menyatakan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim dan mengaku cukup puas atas vonis yang dijatuhkan.

“Ya kalau secara hukum kita ya cukup merasa puas lah. Karena itu sudah putusan pengadilan kita tidak bisa lagi dan menurut kita sudah puas, dan sudah membuat penghina itu merasa jera untuk melakukan perbuatan ke depan.”

Ia berharap hukuman tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Terkait kemungkinan sanksi adat, Iyen menuturkan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Adat Dayak Kota Pontianak untuk diproses sesuai ketentuan adat yang berlaku.

“Untuk hukum adat kita sudah serahkan dengan pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Nah, yang mereka mungkin sekarang sedang mencari cara macam mana. Kalau menurut DAD Kota kan adat tidak bisa dibarter dan harus tetap dilaksanakan. Dan itu.”

Sebagai pelapor, ia berharap mekanisme adat tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau kita sih sebagai pelapor ya mengharapkan itu harus. Cuman nanti mekanismenya seperti apa mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pontianak yang sudah memutuskan menurut kami sudah sesuailah, walaupun merasa tersakiti karena sudah dihina.”

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut kehormatan dan martabat suku di Kalimantan Barat. Dengan adanya putusan pengadilan, diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum serta menjaga keharmonisan antarwarga di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *