DAILYSINTANG.COM, Sanggau – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Adrianus Asia Sidot, melaksanakan kunjungan spesifik dan dialog bersama masyarakat adat se-Kabupaten Sanggau. Kegiatan yang berlangsung di Rumah Adat Roming Borugo’k, Desa Bunut, Kecamatan Kapuas ini menjadi ruang penting bagi masyarakat adat untuk menyampaikan langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi di lapangan, Sabtu 21 Februari 2026.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari daerah pemilihan Kalimantan Barat II. Dalam forum dialog tersebut, masyarakat adat menyampaikan sejumlah persoalan strategis, mulai dari pengakuan hutan adat, persoalan pertanian, hingga konflik lahan dengan perusahaan.
Dalam sambutannya, Adrianus Asia Sidot menegaskan bahwa masyarakat hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta keberlanjutan sumber daya alam. Karena itu, negara harus hadir memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Keberadaan masyarakat adat merupakan bagian penting dari identitas bangsa. Mereka tidak hanya menjaga tradisi dan budaya, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga hutan dan lingkungan. Karena itu, negara harus memastikan hak-hak mereka benar-benar terlindungi,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, kehutanan, dan pangan, Adrianus menegaskan bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi catatan penting dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran di parlemen.
Aspirasi Pengakuan Hutan Adat
Dalam sesi dialog, Arianto, perwakilan masyarakat adat dari wilayah Toba–Meliau, menyampaikan rencana masyarakat untuk mengajukan pengakuan hutan adat yang mencakup tiga desa, yakni Desa Bagan Asam, Desa Tebang Benua, dan Desa Subah.
Menurutnya, kawasan tersebut memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi sekaligus menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat adat setempat. Oleh karena itu, ia berharap adanya dukungan dan pengawalan dari pemerintah, termasuk dari DPR RI, agar proses pengakuan hutan adat tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Kami berkomitmen menjaga hutan ini sebagai warisan leluhur. Namun dalam proses pengajuan hutan adat, kami membutuhkan dukungan dan pengawalan dari pemerintah agar hak masyarakat adat dapat diakui secara resmi,” ungkap Arianto.
Kendala Pertanian di Lahan Gambut
Aspirasi lain disampaikan Markus dari masyarakat adat Desa Tae. Ia menjelaskan bahwa sekitar 90 persen masyarakat di wilayahnya menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Namun, kondisi lahan yang sebagian besar berupa gambut dan rawa dengan tingkat keasaman tanah yang tinggi menjadi kendala utama bagi produktivitas pertanian.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan hasil pertanian masyarakat menjadi tidak optimal. Karena itu, ia berharap adanya dukungan pemerintah untuk membantu normalisasi sistem irigasi agar kondisi tanah dapat diperbaiki.
“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah untuk membantu normalisasi irigasi. Jika kondisi tanah bisa diperbaiki, tentu hasil pertanian masyarakat juga akan meningkat,” katanya.
Konflik Lahan dan Kriminalisasi Masyarakat Adat
Sementara itu, Emi, perwakilan masyarakat adat lainnya, menyoroti meningkatnya konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan yang bergerak di sektor hutan tanaman industri (HTI) maupun perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, dalam berbagai kasus konflik lahan, masyarakat adat kerap berada dalam posisi yang lemah. Bahkan tidak jarang masyarakat yang mempertahankan wilayah adatnya justru menghadapi proses hukum.
“Kami sering melihat masyarakat adat justru dikriminalisasi ketika mempertahankan wilayah adatnya sendiri. Kami ingin tahu bagaimana peran DPR RI dalam memastikan hak-hak masyarakat adat tetap dilindungi,” ujarnya.
DPR RI Dorong Perlindungan Masyarakat Adat
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Adrianus Asia Sidot menyatakan bahwa persoalan pengakuan wilayah adat, konflik lahan, serta penguatan sektor pertanian masyarakat adat merupakan isu penting yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Ia menegaskan bahwa DPR RI terus mendorong hadirnya kebijakan yang lebih kuat dalam melindungi masyarakat adat, termasuk melalui pembahasan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap hak wilayah adat.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam dialog tersebut akan menjadi bahan penting dalam proses pengawasan terhadap kementerian terkait, terutama dalam sektor kehutanan, pertanian, dan pembangunan desa.
“Masukan dari masyarakat ini sangat penting bagi kami di DPR RI. Aspirasi yang disampaikan hari ini akan kami bawa dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Ruang Dialog yang Membangun
Kegiatan dialog tersebut berlangsung secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan tokoh adat, pemerintah desa, serta berbagai komunitas masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Sanggau.
Forum ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara kebijakan nasional dan implementasi di daerah, sekaligus mempertegas posisi masyarakat adat sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak dan peran strategis dalam menjaga keberlanjutan sosial, budaya, dan lingkungan.
Melalui dialog tersebut, masyarakat adat Kabupaten Sanggau berharap agar pengakuan terhadap hak wilayah adat tidak hanya berhenti pada pengakuan formal semata, tetapi juga diikuti dengan perlindungan nyata serta kebijakan yang berpihak kepada keberlanjutan kehidupan masyarakat adat






