DAILYSINTANG.COM, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak kembali menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program Samsat Gokatan & Go PBB yang akan digelar di Kecamatan Pontianak Kota pada 10–12 Februari 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan perpajakan daerah kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program Samsat Gokatan (Samsat Go Kecamatan) merupakan layanan jemput bola yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai administrasi kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Sementara itu, layanan Go PBB difokuskan pada pembayaran, konsultasi, dan mutasi data PBB-P2 Kota Pontianak.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, dengan jam pelayanan pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, bertempat di Kantor Camat Pontianak Kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak menjelaskan bahwa penyelenggaraan Samsat Gokatan & Go PBB merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, cepat, dan transparan.
“ Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor pelayanan utama. Cukup datang ke kantor kecamatan, berbagai keperluan pajak kendaraan dan PBB bisa langsung diselesaikan,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sangat membantu warga, terutama mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan mobilitas.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan publik, program ini juga mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan Kota Pontianak.
Dalam kegiatan ini, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan Samsat Gokatan, antara lain:
-
Pembayaran PKB dan Pengesahan STNK
Untuk layanan ini, wajib pajak diminta membawa:-
E-KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK
-
STNK asli
-
SKPD atau Notice Pajak asli
-
-
Balik Nama Kendaraan Bermotor
Layanan balik nama dapat dilakukan untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dengan persyaratan:-
E-KTP asli pemilik baru dan fotokopi
-
STNK asli dan fotokopi
-
SKPD atau Notice Pajak asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
-
Kuitansi pembelian bermaterai Rp10.000 (asli dan fotokopi)
-
Hasil cek fisik kendaraan bermotor dan fotokopi
-
-
Perpanjangan STNK dan Penggantian Plat Nomor
Dengan ketentuan membawa:-
E-KTP asli pemilik sesuai STNK
-
STNK asli
-
SKPD atau Notice Pajak asli
-
BPKB asli
-
Hasil cek fisik kendaraan bermotor
-
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan tertib.
Selain layanan Samsat, masyarakat juga dapat mengakses layanan Go PBB-P2 yang disediakan oleh Bapenda Kota Pontianak. Layanan ini mencakup:
-
Pembayaran dan konsultasi PBB-P2
Wajib pajak cukup membawa NOP PBB-P2 Kota Pontianak. -
Mutasi Data PBB-P2, dengan persyaratan:
-
Scan sertifikat tanah
-
Scan KTP wajib pajak dan KTP kuasa (jika dikuasakan)
-
Scan SPPT PBB
-
Mengisi formulir SPOP/LSPOP
-
Scan surat keterangan RT (opsional, jika penghapusan data bangunan)
-
Foto berwarna objek pajak (tanah/bangunan)
-
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperbarui data pajak secara akurat, sehingga meminimalkan potensi permasalahan administrasi di kemudian hari.
Menariknya, dalam kegiatan Samsat Gokatan & Go PBB 2026 ini, panitia juga menyiapkan souvenir dan doorprize bagi masyarakat.
Pembayaran PKB secara non tunai berkesempatan memperoleh doorprize, sementara pembayaran PBB-P2 non tunai akan mendapatkan souvenir menarik.
Kebijakan ini sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih ke sistem pembayaran digital yang lebih aman, praktis, dan transparan, sejalan dengan program elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Pelaksanaan Samsat Gokatan & Go PBB merupakan hasil kolaborasi berbagai instansi, mulai dari Bapenda Kota Pontianak, Samsat Kalimantan Barat, hingga dukungan pemerintah kecamatan.
Sinergi ini menjadi kunci keberhasilan program pelayanan terpadu di tingkat kecamatan. Pemerintah Kota Pontianak berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkelanjutan di kecamatan lain, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Masyarakat Pontianak Kota diimbau untuk memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Dengan demikian, proses administrasi dapat berjalan lancar dan efisien. Selain mempermudah urusan pajak, partisipasi aktif masyarakat juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah yang akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.






